
Public Hearing Rancangan Permentan tentang Izin Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman
Senin (05/05/2025), BRMP Aneka Kacang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman. Rapat digelar secara daring dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Kementerian Pertanian, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
BRMP Aneka Kacang hadir secara daring, diwakili oleh Dr. Ir. Titik Sundari, M. P. (anggota tim evaluator perizinan SDG pertanian) dan Pratanti Haksiwi Putri, S. Si., M. Sc. (Penanggung jawab pengelola SDG Aneka Kacang).
Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang menjadi pembahasan, mencakup penyesuaian atas Permentan Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman, Permentan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, dan Permentan Nomor 19 tahun 2021 tentang Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan. Penyesuaian dilatarbelakangi oleh adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Pertanian seiring lahirnya BRMP.
Rapat dengar pendapat umum ini diharapkan sekaligus menjadi tempat diskusi dan penyamaan persepsi tentang ruang lingkup Permentan tentang SDG sehingga Permentan dapat segera disahkan dan memperlancar proses masuk dan keluarnya SDG pertanian. — Pratanti Haksiwi Putri, Titik Sundari